Syarat Dan Ketentuan Umum Perjanjian Pinjaman Tanpa Agunan

1. Pengantar dan Definisi

  • 1.1 Sebagaimana digunakan dalam Perjanjian ini, istilah-istilah berikut memiliki makna masing-masing yang ditetapkan di bawah ini:

    "Perjanjian" berarti perjanjian pinjaman yang dibuat dan ditandatangani oleh Bank dan Debitur yaitu SKK dan SKU, beserta perubahannya dan dokumen lainnya yang ditetapkan sebagai bagian tak terpisahkan dari Perjanjian ini.

    "Bank" berarti PT Bank Amar Indonesia Tbk, yang menerima permohonan pinjaman melalui amarbank.co.id, dalam kapasitasnya dapat bertindak melalui kantor cabangnya di wilayah Republik Indonesia;

    "Rekening Bank" berarti rekening bank yang ditunjuk oleh Bank dari waktu ke waktu untuk pencairan dana dan penerimaan pembayaran terkait Pinjaman.

    "Debitur" berarti pihak yang dinyatakan dalam Data Nasabah dan telah menandatangani formulir aplikasi dan Perjanjian.

    "Rekening Debitur" berarti rekening bank yang terdaftar atas nama Debitur yang dikelola oleh Bank dan/atau oleh bank lain yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia untuk penerimaan, pengelolaan, dan setiap pembayaran sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian.

    "Para Pihak" berarti Bank dan Debitur dan penerusnya masing-masing.

    "Hari Kerja" berarti hari apapun, selain Sabtu atau Minggu, atau pada saat bank buka untuk bisnis umum di Jakarta, Indonesia.

    "Tanggal Penarikan" berarti tanggal pembayaran dimana Pinjaman diberikan dengan mendebitkan jumlah pinjaman dari Rekening Bank ke Rekening Debitur.

    "Pinjaman" berarti pinjaman yang disediakan oleh Bank untuk Debitur sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.

    "Angsuran Pinjaman" berarti angsuran setiap bulan untuk Pinjaman yang ditetapkan dalam Perjanjian.

    "Utang" berarti kewajiban Debitur (baik yang timbul sebagai uang pokok, bunga yang dikenakan, biaya dan ongkos terkait Pinjaman, serta bunga denda maupun denda kontraktual, tergantung kondisi) untuk pembayaran dan pengembalian uang yang dipinjam, baik saat ini maupun pada masa mendatang.

    "Jadwal Pembayaran Angsuran" berarti informasi tentang ongkos dan/atau biaya yang berlaku berkaitan dengan Pinjaman yang dikenakan oleh Bank.

    "Suku Bunga" berarti suku bunga per tahun sebagaimana ditentukan di SKK.

    "Wanprestasi" memiliki arti yang ditetapkan di pasal 8.4 Perjanjian ini.

    "Tanggal Jatuh Tempo" Jatuh Tempo adalah Hari Kerja berikutnya (atau jika Hari Kerja berikutnya tersebut jatuh pada bulan berikutnya, maka Tanggal Jatuh Tempo adalah Hari Kerja sebelumnya), atau tanggal lain dimana pembayaran terakhir pokok Pinjaman jatuh tempo dan harus dibayar sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini dan berdasarkan Perjanjian ini.

    "Informasi Rahasia" berarti informasi apapun mengenai syarat dan ketentuan Perjanjian, serta informasi apapun yang saling dipertukarkan di antara para pihak dan penasihatnya masing-masing sehubungan dengan negosiasi Perjanjian ini atau menurut Perjanjian ini. Informasi Rahasia tidak meliputi informasi, yang dapat atau akan dapat diakses secara publik (selain karena penggunaan atau publikasi yang tidak sah), atau informasi apapun yang diberikan ke salah satu pihak oleh pihak ketiga yang diberikan wewenang untuk memberikan informasi tersebut.

    "Syarat dan Ketentuan Khusus (SKK)" berarti syarat dan ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam dan terlampir pada Perjanjian ini.

    "Layanan" Tunaiku yang merupakan produk keuangan berbasis digital yang memberikan fasilitas pinjaman tanpa agunan dari PT Bank Amar Indonesia Tbk yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

    "Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) " Sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi Debitur.

  • 1.2 Berikut adalah Syarat dan Ketentuan Umum ("SKU") sebagaimana dimaksud dalam dan terlampir pada Perjanjian antara Bank, PT Bank Amar Indonesia Tbk, dengan alamat kantor resmi di Office Park Thamrin Residences Blok RA. 12 Jl. Thamrin Boulevard (d/h. Kebon Kacang Raya) Jakarta Pusat 10220, dengan Debitur, individu, yang mengajukan Pinjaman (sebagaimana ditentukan berdasarkan Perjanjian ini) dan telah disetujui oleh Bank, sehingga menjadikan SKK Perjanjian sebagai acuan yang tidak terpisahkan dari ketentuan ini, kecuali jika ditetapkan lain. Dalam hal ketidaksesuaian antara ketentuan Perjanjian di SKK dan SKU, maka ketentuan yang akan berlaku adalah ketentuan SKK dari Perjanjian. Istilah-istilah yang digunakan dalam Perjanjian ini memiliki makna yang sama dengan yang digunakan di SKU (dan sebaliknya), kecuali dinyatakan lain. SKU mengatur hak dan tugas bersama antara Bank dengan Debitur, yang timbul dari dan sehubungan dengan Perjanjian yang dibuat sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  • 1.3 Debitur dengan ini menegaskan bahwa: (i) Debitur sebagaimana mestinya telah memahami dan membaca Perjanjian, SKK, SKU, dan Jadwal Pembayaran Angsuran yang terlampir atau disebutkan dalam Perjanjian ini; (ii) Bank telah memberi informasi pra-kontrak mengenai Pinjaman sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku; (iii) Debitur telah menganggap bahwa semua informasi yang diberikan Bank cukup jelas, dan isi dari informasi tersebut sebagaimana mestinya telah dijelaskan kepada Debitur; dan (iv) Debitur tidak mengetahui keadaan atau kondisi apapun yang dapat mencegahnya memenuhi kewajiban kontraknya berdasarkan Perjanjian ini.

  • 1.4 SKU ini dapat diubah dan/atau diperbarui dari waktu ke waktu oleh Bank. Bank menyarankan agar Debitur membaca secara seksama dan memeriksa halaman SKU dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan melakukan klik setuju, atau apabila Debitur tetap mengakses dan menggunakan Layanan ini setelah pemberitahuan pembaruan dari Bank, maka Debitur dianggap menyetujui perubahan-perubahan atas SKU ini (apabila ada).

  • 1.5 Sebelum menggunakan dan mendapatkan Layanan, Debitur harus menyetujui SKU ini dan Kebijakan Privasi, serta mendaftarkan diri Debitur dengan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Bank.

  • 1.6 Judul pasal hanya untuk kemudahan acuan.