Syarat Dan Ketentuan Umum Perjanjian Pinjaman Tanpa Agunan

1. Pengantar dan Definisi

  • 1.1 Sebagaimana digunakan dalam Perjanjian ini, istilah-istilah berikut memiliki makna masing-masing yang ditetapkan di bawah ini:

    "Perjanjian" berarti perjanjian pinjaman yang dibuat dan ditandatangani oleh Bank dan Debitur yaitu SKK dan SKU, beserta perubahannya dan dokumen lainnya yang ditetapkan sebagai bagian tak terpisahkan dari Perjanjian ini.

    "Bank" berarti PT Bank Amar Indonesia Tbk, yang menerima permohonan pinjaman melalui amarbank.co.id, dalam kapasitasnya dapat bertindak melalui kantor cabangnya di wilayah Republik Indonesia;

    "Rekening Bank" berarti rekening bank yang ditunjuk oleh Bank dari waktu ke waktu untuk pencairan dana dan penerimaan pembayaran terkait Pinjaman.

    "Debitur" berarti pihak yang dinyatakan dalam Data Nasabah dan telah menandatangani formulir aplikasi dan Perjanjian.

    "Rekening Debitur" berarti rekening bank yang terdaftar atas nama Debitur yang dikelola oleh Bank dan/atau oleh bank lain yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia untuk penerimaan, pengelolaan, dan setiap pembayaran sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian.

    "Para Pihak" berarti Bank dan Debitur dan penerusnya masing-masing.

    "Hari Kerja" berarti hari apapun, selain Sabtu atau Minggu, atau pada saat bank buka untuk bisnis umum di Jakarta, Indonesia.

    "Tanggal Penarikan" berarti tanggal pembayaran dimana Pinjaman diberikan dengan mendebitkan jumlah pinjaman dari Rekening Bank ke Rekening Debitur.

    "Pinjaman" berarti pinjaman yang disediakan oleh Bank untuk Debitur sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.

    "Angsuran Pinjaman" berarti angsuran setiap bulan untuk Pinjaman yang ditetapkan dalam Perjanjian.

    "Utang" berarti kewajiban Debitur (baik yang timbul sebagai uang pokok, bunga yang dikenakan, biaya dan ongkos terkait Pinjaman, serta bunga denda maupun denda kontraktual, tergantung kondisi) untuk pembayaran dan pengembalian uang yang dipinjam, baik saat ini maupun pada masa mendatang.

    "Jadwal Pembayaran Angsuran" berarti informasi tentang ongkos dan/atau biaya yang berlaku berkaitan dengan Pinjaman yang dikenakan oleh Bank.

    "Suku Bunga" berarti suku bunga per tahun sebagaimana ditentukan di SKK.

    "Wanprestasi" memiliki arti yang ditetapkan di pasal 8.4 Perjanjian ini.

    "Tanggal Jatuh Tempo" Jatuh Tempo adalah Hari Kerja berikutnya (atau jika Hari Kerja berikutnya tersebut jatuh pada bulan berikutnya, maka Tanggal Jatuh Tempo adalah Hari Kerja sebelumnya), atau tanggal lain dimana pembayaran terakhir pokok Pinjaman jatuh tempo dan harus dibayar sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini dan berdasarkan Perjanjian ini.

    "Informasi Rahasia" berarti informasi apapun mengenai syarat dan ketentuan Perjanjian, serta informasi apapun yang saling dipertukarkan di antara para pihak dan penasihatnya masing-masing sehubungan dengan negosiasi Perjanjian ini atau menurut Perjanjian ini. Informasi Rahasia tidak meliputi informasi, yang dapat atau akan dapat diakses secara publik (selain karena penggunaan atau publikasi yang tidak sah), atau informasi apapun yang diberikan ke salah satu pihak oleh pihak ketiga yang diberikan wewenang untuk memberikan informasi tersebut.

    "Syarat dan Ketentuan Khusus (SKK)" berarti syarat dan ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam dan terlampir pada Perjanjian ini.

    "Layanan" Tunaiku yang merupakan produk keuangan berbasis digital yang memberikan fasilitas pinjaman tanpa agunan dari PT Bank Amar Indonesia Tbk yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

    "Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) " Sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi Debitur.

  • 1.2 Berikut adalah Syarat dan Ketentuan Umum ("SKU") sebagaimana dimaksud dalam dan terlampir pada Perjanjian antara Bank, PT Bank Amar Indonesia Tbk, dengan alamat kantor resmi di RDTX Square Lantai Dasar, Jl. Prof Satrio No. 164, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 dengan Debitur, individu, yang mengajukan Pinjaman (sebagaimana ditentukan berdasarkan Perjanjian ini) dan telah disetujui oleh Bank, sehingga menjadikan SKK Perjanjian sebagai acuan yang tidak terpisahkan dari ketentuan ini, kecuali jika ditetapkan lain. Dalam hal ketidaksesuaian antara ketentuan Perjanjian di SKK dan SKU, maka ketentuan yang akan berlaku adalah ketentuan SKK dari Perjanjian. Istilah-istilah yang digunakan dalam Perjanjian ini memiliki makna yang sama dengan yang digunakan di SKU (dan sebaliknya), kecuali dinyatakan lain. SKU mengatur hak dan tugas bersama antara Bank dengan Debitur, yang timbul dari dan sehubungan dengan Perjanjian yang dibuat sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  • 1.3 Debitur dengan ini menegaskan bahwa: (i) Debitur sebagaimana mestinya telah memahami dan membaca Perjanjian, SKK, SKU, dan Jadwal Pembayaran Angsuran yang terlampir atau disebutkan dalam Perjanjian ini; (ii) Bank telah memberi informasi pra-kontrak mengenai Pinjaman sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku; (iii) Debitur telah menganggap bahwa semua informasi yang diberikan Bank cukup jelas, dan isi dari informasi tersebut sebagaimana mestinya telah dijelaskan kepada Debitur; dan (iv) Debitur tidak mengetahui keadaan atau kondisi apapun yang dapat mencegahnya memenuhi kewajiban kontraknya berdasarkan Perjanjian ini.

  • 1.4 SKU ini dapat diubah dan/atau diperbarui dari waktu ke waktu oleh Bank. Bank menyarankan agar Debitur membaca secara seksama dan memeriksa halaman SKU dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan melakukan klik setuju, atau apabila Debitur tetap mengakses dan menggunakan Layanan ini setelah pemberitahuan pembaruan dari Bank, maka Debitur dianggap menyetujui perubahan-perubahan atas SKU ini (apabila ada).

  • 1.5 Sebelum menggunakan dan mendapatkan Layanan, Debitur harus menyetujui SKU ini dan Kebijakan Privasi, serta mendaftarkan diri Debitur dengan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Bank.

  • 1.6 Judul pasal hanya untuk kemudahan acuan.

2. Fasilitas Pinjaman

  • 2.1 Debitur dengan ini menyatakan bahwa Debitur memberikan kepada Bank semua informasi yang benar dan tepat yang diperlukan bagi Bank untuk mempertimbangkan dan menilai kredibilitas dan kemampuan Debitur untuk mengembalikan Pinjaman sesuai dengan UU. Debitur selanjutnya menyatakan bahwa semua informasi dan data tersebut adalah benar, tepat, dan lengkap.

  • 2.2 Pinjaman Bank akan diberikan kepada Debitur apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut :

    • 2.2.1 Bank telah menerima Perjanjian yang ditandatangani oleh Debitur;
    • 2.2.2 Bank telah menerima dan menganalisis bukti kemampuan Debitur untuk mengembalikan Pinjaman termasuk semua dokumen dan informasi yang diberikan oleh Debitur untuk keperluan ini;
    • 2.2.3 Debitur tidak melanggar Perjanjian;
    • 2.2.4 Debitur tidak pailit; dan/atau
    • 2.2.5 Tidak terjadi keadaan negatif sehubungan dengan Debitur atau asetnya (misalnya proses persidangan yang berpengaruh negatif terhadap Debitur atau asetnya atau mencegah Debitur dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini). Selain ketentuan terlebih dahulu yang dinyatakan di atas apabila diperlukan, ketentuan selanjutnya yang ditetapkan dalam Perjanjian juga berlaku. Bank tidak berkewajiban untuk memberikan Pinjaman setelah terjadinya Wanprestasi oleh Debitur.
    • 2.2.6 Debitur meyakini bahwa dirinya telah cakap secara hukum untuk mengadakan perjanjian yang mengikat termasuk pada Syarat Ketentuan ini dan untuk menggunakan Layanan yang disediakan.
  • 2.3 Keputusan Bank untuk memberikan jumlah Pinjaman akan didasarkan pada penilaian risiko kreditnya sendiri, dan Bank tidak wajib menjelaskan mengenai penolakan atau penurunan jumlah Pinjaman. Debitur menyetujui bahwa Bank berhak memberikan kepada Debitur penurunan jumlah Pinjaman dari jumlah yang diajukan Debitur.

  • 2.4 Perjanjian akan dilakukan setelah penandatanganan oleh Para Pihak. Hak dan kewajiban Para Pihak yang berkaitan dengan Pinjaman berlaku setelah pencairan Pinjaman kepada Debitur pada Tanggal Penarikan; namun, semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini berlaku setelah penandatanganan oleh Para Pihak dan penyampaiannya kepada Bank. Kecuali jika disepakati lain oleh Bank, Debitur memiliki wewenang untuk menerima usulan paling lambat sepuluh (10) Hari Kerja sejak diterimanya usulan tersebut oleh Debitur dan mengirimkan kembali usulan yang diterima tersebut kepada Bank.

  • 2.5 Fasilitas Pinjaman berlangsung untuk jangka waktu yang ditetapkan dalam SKK. Tanpa mengurangi ketentuan Pinjaman yang berlaku, Bank dapat mempersingkat atau memperpanjang jangka waktu fasilitas setelah pemberitahuan tertulis kepada Debitur paling lambat sepuluh (10) Hari Kerja sebelum Tanggal Jatuh Tempo, untuk jumlah dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.

3. Hak-Hak Bank

  • 3.1 Bank berhak untuk mengalihkan hak-haknya selaku Kreditur kepada pihak ketiga tanpa pemberitahuan kepada Debitur terlebih dahulu, dalam hal demikian Debitur wajib memenuhi kewajibannya pada pihak baru tersebut.

    3.2 Bank selaku Kreditur berhak untuk mengalihkan utang Debitur kepada Pihak Ketiga apabila Debitur dianggap telah dan atau saat berlangsungnya Wanprestasi.

    3.3 Bank wajib menyediakan formulir persetujuan dalam Bahasa Indonesia untuk meminta persetujuan dari Debitur atas informasi dan data-data pribadi milik Debitur yang akan diberikan kepada Bank.

4. Kewajiban Debitur

  • 4.1 Debitur berjanji dan menyetujui selama fasilitas tersedia dan hingga pembayaran penuh dan lunas atas seluruh jumlah uang yang terhutang, maka Debitur wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

    • Untuk mematuhi segala peraturan-peraturan serta kebiasaan Bank, baik yang sekarang ada maupun yang akan diberlakukan di kemudian hari oleh Bank;
    • Dari waktu ke waktu Debitur menyampaikan pada Bank informasi keuangan dan lain-lain. Semua informasi yang diberikan Debitur pada Bank harus lengkap, sesungguhnya dan benar;
    • Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini daripada pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap siapapun juga.

    4.2 Selama menggunakan Layanan ini, Debitur ataupun pihak ketiga yang berkaitan lainnya dilarang untuk menggunakan Layanan ini dalam hal:

    • Kegiatan yang tidak sah

      Kegiatan yang melanggar undang-undang yang berlaku, ketentuan atau peraturan, termasuk tetapi tidak terbatas pada undang-undang tentang kerahasiaan komunikasi dan penyadapan.

    • Kegiatan yang berbahaya atau menipu

      Kegiatan yang mungkin berbahaya bagi pengguna lainnya atas layanan, operasinya, atau reputasinya, termasuk tetapi tidak terbatas pada menawari atau menyebarluaskan barang, layanan, program atau promosi yang menipu atau menjalankan praktek-praktek penipuan lainnya.

    • Pelanggaran Konten

      Konten yang melanggar atau menyalahgunakan hak kekayaan intelektual atau hak kepemilikan orang lain.

    • Konten yang menyerang

      Konten fitnah, cabul, melecehkan, invasif privasi, menyerang, tidak senonoh atau konten yang tidak menyenangkan lainnya.

    • Konten yang berbahaya

      Konten atau teknologi komputer lainnya yang mungkin membahayakan, mengganggu, menyadap dengan diam-diam, atau mengambil alih sistem, program atau data apapun, termasuk virus, Trojan horse, worm, time bom atau cancelbot.

    • Spam

      Kegiatan yang terkait dengan spam, termasuk distribusi, publikasi, pengiriman, atau fasilitasi pengiriman e-mail, promosi, iklan atau permohonan secara massal tanpa diminta, termasuk iklan komersial dan pengumuman informasi.

    • Pelanggaran Keamanan

      Penggunaan Layanan ini untuk melanggar keamanan atau integritas jaringan, komputer atau sistem komunikasi, aplikasi perangkat lunak atau perangkat jaringan atau komputasi.

    • Penggunaan Komersial atau yang tidak sah

      Penggunaan Layanan untuk usaha yang menghasilkan pendapatan, perusahaan komersial atau tujuan lainnya yang tidak sah menurut Ketentuan Penggunaan ini atau tidak sesuai dengan Perjanjian kerjasama yang disepakati antara Bank dan Debitur.

    • Penyalahgunaan Jaringan

      Penggunaan Layanan untuk melakukan penyalahgunaan jaringan, termasuk serangan terhadap komputer atau server di dalam jaringan internet atau keterlibatan yang disengaja dengan fungsi yang benar pada jaringan, komputer atau sistem komunikasi, aplikasi perangkat lunak atau perangkat jaringan atau komputasi.

5. Penarikan Pinjaman

  • 5.1 Tunduk pada syarat dan ketentuan yang dinyatakan dalam Perjanjian ini, Bank akan memberikan Pinjaman melalui transfer ke Rekening Debitur pada Tanggal Penarikan setelah konfirmasi yang dibuat oleh Debitur. Pinjaman diberikan setelah mendebitkan jumlah Pinjaman dari rekening Bank pada Tanggal Penarikan.

  • 5.2 Bank akan mengirimkan kepada Debitur pada Hari Kerja laporan rekening pinjamannya dalam bentuk jadwal pengembalian/pelunasan atau dalam bentuk lainnya, setelah permintaan tertulis dari Debitur yang dapat dibuat setiap saat dan tanpa biaya. Jika dalam sepuluh (10) Hari Kerja setelah Debitur menerima laporan rekening pinjaman tersebut berupa jadwal pengembalian/pelunasan, dan Debitur tidak membuat surat keberatan tertulis kepada Bank, maka Debitur dianggap telah menyetujui semua isi dalam jadwal pengembalian/pelunasan tersebut, dengan ketentuan jika terdapat kekeliruan oleh Bank, maka Bank setiap saat dan dengan ini memberikan wewenang untuk melakukan perbaikan yang diperlukan untuk rekening Debitur dan akan dibebaskan dari kompensasi kerugian dalam bentuk apapun terkait kekeliruan tersebut, dan Debitur mengesampingkan haknya untuk menolak perbaikan tersebut yang dilakukan oleh Bank.

6. Pengembalian Pinjaman

  • 6.1 Debitur berupaya mengembalikan Pinjaman termasuk semua bunga dan biaya terkait serta bunga denda atau denda kontraktual, sesuai dengan Perjanjian. Masing-masing pembayaran akan dilakukan oleh Debitur ke Rekening Bank, dengan cara pembayaran sesuai persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. Seluruh biaya yang berkaitan dengan pengembalian Pinjaman akan ditanggung oleh Debitur. Debitur akan mencadangkan jumlah dana yang cukup setiap bulannya untuk pengembalian Utang.

  • 6.2 Pinjaman akan dikembalikan sesuai dengan Jadwal Pembayaran Angsuran yang diberikan oleh Bank kepada Debitur setelah Tanggal Penarikan. Debitur juga telah menerima jadwal pengembalian/pelunasan yang informatif sejak tanggal penandatanganan Perjanjian. Pengembalian Pinjaman akan diakui pada saat terjadinya pengkreditan Pinjaman pada Rekening Bank.

  • 6.3 Masing-masing Angsuran Pinjaman terdiri dari: (i) bagian pokok Pinjaman masing-masing; (ii) angsuran bunga yang disepakati; (iii) angsuran biaya pendaftaran dan biaya administrasi dan ongkos dan/atau biaya lain yang berkaitan dengan ketentuan Pinjaman yang ditetapkan dalam Jadwal Pembayaran Angsuran.

  • 6.4 Jumlah pasti angsuran Pinjaman dinyatakan dalam Perjanjian. Angsuran Pinjaman pertama jatuh tempo dalam waktu 1 bulan setelah Tanggal Penarikan. Angsuran Pinjaman berikutnya akan jatuh tempo pada Hari Kerja sesuai dengan Tanggal Penarikan dalam bulan kalender. Jika tidak terdapat hari yang sesuai dalam bulan tersebut dimana angsuran Pinjaman akan jatuh tempo, maka jatuh tempo akan jatuh pada Hari Kerja terakhir bulan itu.

  • 6.5 Jika pembayaran berdasarkan Perjanjian ini jatuh tempo pada hari selain Hari Kerja, maka tanggal jatuh tempo untuk pembayaran itu akan jatuh pada Hari Kerja berikutnya dalam bulan kalender yang sama (jika ada) atau Hari Kerja sebelumnya (jika tidak ada).

  • 6.6 Bank berhak untuk meminta pengembalian atas seluruh jumlah Pinjaman yang belum dilunasi secepatnya, dan pembayaran lainnya dalam hal Debitur tidak membayar angsuran Pinjaman sebagaimana mestinya. Bank berhak untuk melakukannya hingga tanggal jatuh tempo angsuran Pinjaman berikutnya yang terbaru. Dalam hal demikian, bunga Pinjaman dan semua biaya yang berkaitan menjadi bagian dari uang pokok.

  • 6.7 Debitur berhak mengembalikan Pinjaman sebagian atau seluruhnya setiap saat selama berlangsungnya Perjanjian setelah pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat lima (5) Hari Kerja sebelum pengembalian awal berlaku. Dalam hal demikian, Debitur berhak atas penurunan total biaya Pinjaman dengan jumlah bunga dan biaya lain yang harus dibayar Debitur jika ia tidak mengembalikan Pinjaman terlebih dahulu. Kecuali jika dinyatakan lain dalam Perjanjian ini, pengembalian awal tidak dikenakan biaya apapun. Namun, Debitur selambat-lambatnya harus membayar sisa bagian yang belum dilunasi dari biaya yang berkaitan dengan Pinjaman saat pengembalian penuh Pinjaman.

  • 6.8 Terlepas dari spesifikasi yang berbeda oleh Debitur dan kecuali jika Bank memutuskan lain, pembayaran yang diterima akan diterapkan terhadap pembayaran Utang dengan urutan prioritas berikut (jika berlaku):

    • biaya untuk pemulihan utang, dan biaya lain yang berkaitan dengan pemberlakuan utang;
    • biaya yang berkaitan dengan Pinjaman (misalnya biaya pendaftaran dan biaya administrasi);
    • Denda/bunga yang dibebankan atas utang yang jatuh tempo;
    • bunga Pinjaman;
    • jumlah pokok Pinjaman yang belum dibayar;
    • jumlah pokok Pinjaman yang belum jatuh tempo
  • 6.9 Semua pembayaran yang dilakukan oleh Debitur berdasarkan Perjanjian ini akan dilakukan tanpa kompensasi atau tuntutan balik. Bank berhak untuk mengganti rugi salah satu tagihannya yang mungkin dimilikinya terhadap Debitur berdasarkan dokumen apapun atau sebaliknya terhadap tagihan apapun yang dimiliki Debitur terhadap Bank berdasarkan Perjanjian ini.

7. Suku Bunga Pinjaman dan Tarif persentase biaya tahunan

  • Debitur wajib membayar kepada Bank bunga dengan suku bunga yang dinyatakan dalam Perjanjian. Bunga akan diakumulasikan ke Pinjaman sejak Tanggal Penarikan hingga pengembalian Pinjaman secara penuh sesuai dengan jadwal pengembalian/pelunasan akhir.

8. Wanprestasi

  • 8.1 Jika terjadi penundaan dalam pembayaran, Debitur wajib membayar biaya keterlambatan pembayaran dan biaya-biaya yang berkaitan dengan pemulihan utang dalam jumlah yang ditentukan dalam Jadwal Pembayaran Angsuran, serta perubahannya.

  • 8.2 Setelah terjadinya dan selama berlangsungnya Wanprestasi, Bank dapat:

      8.2.1 Menyatakan segera jatuh tempo dan terutang seluruh Pinjaman (bersama dengan semua bunganya yang masih harus dibayar dan belum dibayar dan biaya apapun yang jatuh tempo sebelum kejadian tersebut) dan Utang serta kewajiban lain dari Debitur kepada Bank yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, tidak pasti atau pasti, jatuh tempo atau masih berjalan untuk menjadi segera jatuh tempo, dan terutang;

      8.2.2 Melaksanakan beberapa atau semua hak, upaya hukum, kuasa, atau kebijakan yang ditetapkan oleh UU dan berdasarkan Perjanjian untuk menegakkan dan/atau memulihkan semua atau setiap Utang.

  • 8.3 Debitur wajib membayar seluruh Utang yang dimilikinya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak Wanprestasi terkait.

  • 8.4 Masing-masing dari hal berikut ini adalah "Wanprestasi" berdasarkan Perjanjian termasuk namun tidak terbatas pada sebagai berikut:

      8.4.1 Hal tidak membayar
      Debitur gagal untuk melakukan pembayaran apapun pada saat jatuh tempo setiap uang pokok, bunga, biaya, atau Utang apapun lainnya (baik pada jatuh tempo terjadwal, dengan percepatan atau tidak) selama lebih dari jangka waktu yang disepakati sejak tanggal jatuh tempo;

      8.4.2 Pernyataan yang tidak benar
      Pernyataan apapun yang dibuat oleh Debitur dalam Perjanjian atau surat keterangan apapun, laporan keuangan, atau dokumen lainnya yang disampaikan kepada Bank oleh Debitur sesuai dengan Perjanjian ini terbukti telah tidak benar, palsu, atau menyesatkan dalam setiap hal yang material ketika dibuat atau dianggap dibuat;

      8.4.3 Kewajiban lain
      Debitur melanggar atau gagal untuk mematuhi setiap kesepakatan atau persetujuan yang terkandung dalam Perjanjian ini (selain setiap persetujuan yang dijelaskan dalam klausul di atas) dan tidak memperbaiki pelanggaran atau kegagalan tersebut dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah pelanggaran atau kegagalan tersebut;

      8.4.4 Perubahan Material Merugikan
      Telah terjadi perubahan dalam bisnis, kekayaan, aset, kewajiban, kondisi (keuangan atau lainnya), atau prospek Debitur sejak tanggal Perjanjian ini, yang dianggap oleh Bank dapat menyebabkan atau mungkin menyebabkan cacat material yang merugikan.

      8.4.5 Kegagalan
      Kegagalan Debitur (A) dalam pembayaran atas setiap Utang, jika ada, yang ditetapkan dalam instrumen atau perjanjian di mana Utang tersebut dibuat atau (B) kegagalan dalam mematuhi atau melaksanakan setiap perjanjian atau ketentuan yang berkaitan dengan setiap Utang atau yang terkandung dalam setiap instrumen atau perjanjian yang membuktikan, mengamankan, atau berkaitan dengannya, atau peristiwa atau kondisi apapun lainnya akan terjadi atau ada, di mana dampak dari kegagalan atau peristiwa atau kondisi lainnya tersebut menyebabkan atau memungkinkan pemegang atau para pemegang Utang tersebut menyebabkan (yang ditentukan tanpa memperhatikan apakah pemberitahuan apapun diperlukan) setiap Utang tersebut menjadi jatuh tempo sebelum jatuh tempo yang dinyatakannya; atau (C) setiap Utang dari Debitur dinyatakan sudah jatuh tempo atau terutang, atau wajib dibayar di muka selain berdasarkan pembayaran di muka wajib yang dijadwalkan secara rutin, sebelum jatuh tempo yang dinyatakannya.

      8.4.6 Kepailitan
      Debitur tidak mampu atau mengakui ketidakmampuan untuk membayar utangnya saat jatuh tempo, menunda melakukan pembayaran atas setiap utangnya, atau, dengan alasan kesulitan keuangan yang sebenarnya atau diketahui sebelumnya, memulai negosiasi dengan satu atau beberapa krediturnya dengan maksud untuk menjadwalkan kembali setiap Utangnya, atau tercantum di Bank Indonesia sebagai Debitur Kredit Macet.

    • 8.4.7 Proses Persidangan atau Kematian
      Setiap tindakan, proses hukum, atau prosedur atau langkah lain diambil dalam kaitannya dengan:
      • 8.4.7.1 Debitur diputuskan pailit atau bangkrut atau ditetapkan (dengan petisi atau lainnya) telah mengalami kebangkrutan, kepailitan, penyesuaian kembali utang, atau meninggal dunia;
      • 8.4.7.2 Penangguhan pembayaran, moratorium utang apapun (dengan cara pengaturan sukarela, skema pengaturan, atau lainnya) dari Debitur; atau
      • 8.4.7.3 Peristiwa lainnya terjadi atau proses persidangan yang berdasarkan UU manapun akan memiliki dampak yang sama dengan peristiwa-peristiwa yang tercantum dalam klausul di atas.
    • 8.4.8 Wanprestasi Berdasarkan Putusan
      Putusan atau ketetapan yang dibuat terhadap Debitur, yang melibatkan kewajiban (tidak dibayar atau tidak dicakup oleh perusahaan asuransi yang memiliki reputasi baik dan sanggup membayar utangnya), secara terpisah atau dalam jumlah keseluruhan, dan putusan atau ketetapan tersebut bersifat final maupun tidak dapat diajukan banding.

      8.4.9 Pengakhiran
      Perjanjian ini atau dokumen pinjaman apapun lainnya secara keseluruhan atau sebagian akan berakhir atau berhenti berlaku, atau tidak lagi menjadi kewajiban yang sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan secara hukum oleh Debitur atau pihak peminjam lainnya dalam Perjanjian ini.

9. Pengakhiran Perianjian

  • 9.1 Perjanjian ini diakhiri untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan jumlah angsuran Pinjaman bulanan namun tidak akan berakhir hingga pemenuhan semua kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian ini, kecuali jika dinyatakan lain.

  • 9.2 Bank berhak untuk menarik diri dari Perjanjian ini jika (i) Debitur menunda pembayaran setiap angsuran Pinjaman selama lebih dari 90 (sembilan puluh) hari; atau (ii) informasi yang diberikan oleh Debitur kepada Bank sehubungan dengan Perjanjian ini (termasuk proses aplikasi pinjaman pra-kontrak) tidak benar, tepat, dan/atau lengkap; atau (iii) kepailitan, eksekusi, atau proses serupa lainnya telah dimulai sehubungan dengan aset Debitur; atau (iv) Debitur secara serius melanggar Perjanjian; atau (v) Debitur menarik kembali persetujuannya dengan pengolahan data pribadinya.

  • 9.3 Penarikan diri tersebut akan berlaku efektif sejak penyampaiannya kepada Debitur. Oleh karena penarikan diri tersebut, perjanjian ini akan berakhir dan Pinjaman yang belum diselesaikan dan/atau pembayaran terkait lainnya akan menjadi jatuh tempo, dan Debitur segera membayarnya secara penuh. Dengan pengakhiran Perjanjian ini, tagihan Bank yang timbul dari Perjanjian ini atau yang berkaitan dengan Perjanjian ini tidak terpengaruh.

  • 9.4 Debitur berhak untuk menarik diri dari Perjanjian ini secara tertulis tanpa menyatakan alasan apa pun dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja. Penarikan tersebut akan berlaku efektif sejak penyampaiannya kepada Bank. Dalam hal demikian, Debitur wajib mengembalikan uang pokok kepada Bank tanpa penundaan; namun, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penarikan diri tersebut. Selanjutnya, Debitur wajib membayar bunga dan biaya kepada Bank dalam jumlah yang telah menjadi hak Bank jika Debitur tidak menarik diri dari Perjanjian ini dari Tanggal Penarikan hingga hari pengembalian uang pokok. Kecuali jika secara khusus dinyatakan lain dalam Perjanjian ini, Debitur tidak berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini.

  • 9.5 Dalam hal pengakhiran Perjanjian karena pelanggaran terhadap kewajiban Debitur untuk mengembalikan pinjaman, Bank berhak untuk mengajukan nama Debitur dalam Daftar Kredit Macet kepada Bank Indonesia.

10. Kuasa

  • 10.1 Untuk lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atas segala apa yang terhutang oleh Debitur kepada Bank serta baik karena hutang-hutang pokok, bunga, iuran tahunan dan biaya-biaya lain sehubungan dengan fasilitas maka Debitur dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali karena sebab apapun juga kepada Bank untuk bertindak atas nama Debitur mencairkan segala kekayaan Debitur apapun bentuknya yang diadministrasikan oleh Bank atau untuk membebankan rekening Debitur lainnya yang juga diadministrasikan oleh Bank guna keperluan pembayaran lunas hutang-hutang Debitur pada Bank.

  • 10.2 Kuasa-kuasa ini tidak dapat dicabut kembali selama hutang antara Debitur pada Bank sebelum selesai seluruhnya dan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Kuasa-kuasa yang diberikan oleh Debitur dengan melepaskan segala aturan-aturan yang termuat dalam Perundang-undangan termasuk Pasal 1813 KUHPerdata dan segala aturan-aturan yang mengatur dasar-dasar dan sebab-sebab yang menyebabkan suatu kuasa berakhir.

11. Biaya-Biaya

  • Seluruh biaya yang berkaitan dengan pemberian fasilitas termasuk biaya lain untuk perkara di pengadilan maupun untuk eksekusi, biaya untuk menagih hutang serta biaya pelaksanaan jaminannya, seluruhnya menjadi tanggungan dan dibayar oleh Debitur. Apabila Bank telah membayar terlebih dahulu untuk semua biaya tersebut maka Debitur mengakui segala jumlah tersebut sebagai tambahan atas pinjaman pokok.

12. Domisili Hukum

  • Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, Debitur memilih tempat tinggal yang tetap dan semuanya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, akan tetapi demikian itu dengan tidak mengurangi hak Bank untuk melakukan penuntutan-penuntutan terhadap Debitur di pengadilan-pengadilan manapun juga yang dipandang perlu oleh Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

13. Pernyataan dan Jaminan

  • 13.1 Debitur membuat pernyataan dan jaminan yang ditetapkan di pasal 13 ini (Pernyataan dan Jaminan) dan mengakui bahwa Bank telah menandatangani Perjanjian ini dengan mengacu pada pernyataan dan jaminan ini.

    • 13.1.1 Debitur adalah warga negara Indonesia yang sah di bawah Hukum yurisdiksinya. Debitur memiliki kuasa untuk memiliki asetnya dan melanjutkan usahanya secara substansial seperti yang tengah dilakukannya.
    • 13.1.2 Perjanjian ini merupakan dan akan merupakan, kewajiban yang legal, sah, dan mengikat Debitur, yang dapat dilaksanakan terhadap Debitur sesuai dengan ketentuannya.
    • 13.1.3 Dalam hal pembuatan dan penyampaian Perjanjian, pelaksanaan hak-haknya, dan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, Debitur tidak akan melakukan perbuatan yang:
      • 13.1.3.1 Bertentangan dengan Hukum atau peraturan manapun yang berlaku pada Debitur;
      • 13.1.3.2 Bertentangan dengan perjanjian atau instrumen manapun yang mana Debitur merupakan pihak di dalamnya atau yang mengikat Debitur.
    • 13.1.4 Debitur memiliki kuasa untuk membuat, melaksanakan, atau menyampaikan, dan telah mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mengesahkan pembuatan, pelaksanaan, dan penyampaian Perjanjian ini.

      13.1.5 Semua informasi yang diberikan oleh Debitur kepada Bank untuk tujuan Perjanjian ini adalah benar dan akurat dalam semua hal yang material pada tanggal informasi tersebut diberikan atau pada tanggal (jika ada) informasi tersebut dinyatakan.

      13.1.6 Debitur tidak sedang menempuh atau menjalani proses litigasi, arbitrase, atau proses administrasi di depan pengadilan (baik pidana maupun pribadi) atau badan atau lembaga lain yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak merugikan material.

      13.1.7 Debitur tidak memiliki pajak yang belum dibayarkan atau kewajiban pajak lainnya kecuali yang diberitahukan secara tertulis kepada Bank dan yang sedang diperdebatkan dengan itikad baik oleh proses persidangan yang tepat, dan sehubungan dengan cadangan memadai mana yang telah ditetapkan.

      13.1.8 Debitur setuju dengan Bank, pejabat, dan agennya untuk mengungkapkan segala informasi yang berkaitan dengan Perjanjian ini sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.

  • 13.2 Debitur setuju bahwa Persyaratan dan Ketentuan ini akan tetap berlaku sampai hubungan Debitur dengan Bank berakhir termasuk pelunasan semua kewajiban Debitur kepada Bank.

  • 13.3 Baik Debitur maupun Bank sepakat untuk mengesampingkan ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Perundang-undangan Hukum Perdata.

  • 13.4 Debitur akan mengembalikan atau membayar kepada Bank setiap kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Bank kepada Debitur secara tidak sengaja.

  • 13.5 Debitur setuju bahwa tidak dilakukannya atau kelalaian atau dikesampingkannya oleh Bank mengenai pelaksanaan Persyaratan dan Ketentuan ini tidak akan mempengaruhi hak Bank untuk melaksanakan Persyaratan dan Ketentuan tersebut.

  • 13.6 Debitur memahami dan menerima bahwa setiap instruksi atau komunikasi yang Debitur sampaikan melalui email, faksimili atau surat adalah sah, mengikat dan dapat dijalankan. Namun demikian, Debitur juga memahami dan menerima bahwa, khusus untuk komunikasi tertentu, Bank sesuai dengan kebijakannya, akan melakukan verifikasi atau konfirmasi ulang atas komunikasi yang telah Debitur sampaikan. Komunikasi tersebut akan dianggap sah, mengikat dan dapat dijalankan setelah verifikasi atau konfirmasi ulang berhasil dilakukan.

  • 13.7 Debitur menjamin kepada Bank bahwa setiap pihak yang memberikan instruksi atau komunikasi kepada Bank untuk kepentingan atau atas nama Debitur adalah orang yang berwenang untuk mewakili Debitur dalam berhubungan dengan Bank.

  • 13.8 Pernyataan Debitur yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini akan tetap berlaku meskipun Perjanjian ini berakhir.

14. Perlindungan Data Pribadi dan Pengungkapan Informasi

  • 14.1 Debitur dengan ini memberikan secara sukarela persetujuannya secara tertulis kepada Bank mengenai penggunaan informasi, sebagaimana telah diubah, dengan (i) pengolahan data pribadinya serta alamat email dan nomor telepon, sejauh dinyatakan dalam Perjanjian dan dokumen yang berkaitan; (ii) pengolahan data Kelahirannya; (iii) untuk tujuan pelaksanaan Perjanjian, untuk statistik, pengendalian, dan tujuan pemasaran Bank sebagai pengontrol data; (iv) untuk tujuan penerimaan setiap informasi pemasaran dan komersial dari Bank atau dari salah satu mitra bisnisnya melalui pos, melalui email, atau sms. Debitur memberikan persetujuan tersebut selama jangka waktu Perjanjian dan selama 10 (sepuluh) tahun setelah pemutusan hubungan kontrak terakhir antara Bank dengan Debitur, dalam batas minimum untuk periode yang diperlukan untuk melindungi hak-hak Bank.

  • 14.2 Bank berhak untuk secara sistematis mengolah data menggunakan alat otomatis serta alat-alat lainnya dari sistem informasi. Pengolahan data meliputi, perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, perbaikan, pembaruan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, pengungkapan, penyelesaian, pencarian, penggunaan, publikasi, pemblokiran, serta pemusnahan data pada media.

  • 14.3 Persetujuan Debitur juga mencakup persetujuan untuk berbagi data di sistem informasi lainnya untuk tujuan intermediasi dan menawarkan layanan Bank oleh pihak ketiga (terutama, mitra bisnis Bank) dan untuk mengungkapkan serta menyerahkan data ke pihak ketiga, terutama (a) pihak yang melakukan intermediasi dan menawarkan kemungkinan untuk mengadakan hubungan kontrak dengan Bank; (b) pihak yang membantu Bank dalam memenuhi kewajiban hukum dan kontraktual Bank atau bekerjasama dengan Bank sehubungan dengan Perjanjian ini (terutama penasihat pajak, auditor, dan konsultan hukum); (c) pihak yang memperoleh, untuk Bank, penyampaian tawaran kontrak pada saat pelaksanaan Perjanjian ini; (d) pihak yang menerima pengalihan piutang dari Bank terhadap Debitur atau yang melakukan negosiasi dengan Bank terkait pengalihan tersebut dan (e) pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank untuk tujuan melakukan pengolahan data sebagaimana dimaksud klausul 14.2 di atas.

  • 14.4 Debitur selanjutnya secara tegas menyetujui dan memberi wewenang kepada Bank untuk menyerahkan data untuk tujuan intermediasi dan menawarkan kegiatan Bank untuk diproses lebih lanjut oleh perusahaan yang bekerjasama dengan Bank.

  • 14.5 Sehubungan aplikasi pinjamannya dan pelaksanaan perjanjian pinjaman, Debitur dengan ini memberikan persetujuannya kepada Bank untuk mengumpulkan, menyimpan, dan mengolah data pribadinya sebagai berikut:

    • Detail identifikasi (seperti nama, nama marga, alamat, dsb.), termasuk tanggal kelahiran Debitur;
    • Data mengenai penandatanganan Perjanjian;
    • Data mengenai kewajiban keuangan Debitur terhadap Bank dan pelaksanaan daripadanya;
    • Data lain mengenai klasemen keuangan, kredibilitas, dan moral pembayaran Debitur, yang diberitahukan oleh Debitur kepada Bank atau didapatkan oleh Bank sehubungan dengan perjanjian pinjaman dan pelaksanaan serta non-pelaksanaan daripadanya oleh Debitur.
  • 14.6 Para pihak berusaha untuk tidak mengungkapkan Informasi Rahasia ke orang ketiga, atau menggunakan atau memanfaatkannya dengan tujuan apapun, kecuali (a) dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak lain, (b) di mana pengungkapan tersebut diwajibkan oleh hukum dan peraturan yang mengikat secara umum, (c) pengungkapan Informasi Rahasia ke afiliasi pihak tersebut serta perwakilan, pengacara, akuntan, dan penasihat ahlinya; (d) dalam kasus di mana satu pihak mencari upaya hukum dari yang lain, sepanjang penggunaan informasi tersebut diperlukan untuk proses litigasi; atau (e) sejauh secara tegas diizinkan oleh Perjanjian ini.

  • 14.7 Debitur bertanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan username, password, email, maupun kode verifikasi (OTP) atas akun untuk semua aktivitas yang dilakukan melalui Layanan ini, termasuk namun tidak terbatas pada setiap resiko dan/atau kerugian yang muncul sebagai akibat terjadinya penyalahgunaan penggunaan akun oleh pihak ketiga. Bank berhak menganggap bahwa akses Debitur terhadap Layanan termasuk penggunaan akun dan password Debitur merupakan akses yang sah yang dilakukan oleh Debitur. Dengan ini Debitur membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.

  • 14.8 Debitur mengetahui bahwa Bank atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank, tidak akan meminta username, password, maupun OTP (One Time Password) atas akun debitur untuk alasan apapun. Oleh karena itu, Bank menghimbau agar Debitur tidak memberikan data tersebut maupun data penting lainnya kepada pihak yang mengatasnamakan Bank atau pihak lain yang tidak dapat dijamin keamanannya, dalam hal penggunaan OTP tidak dapat dilakukan secara langsung oleh Debitur sendiri.

  • 14.9 Debitur setuju untuk memastikan bahwa Debitur melakukan log out di akhir setiap sesi penggunaan layanan aplikasi dan Debitur setuju untuk memberitahu Bank jika ada penyalahgunaan/penggunaan tanpa izin atas akun dan/ atau password Debitur.

  • 14.10 Debitur dengan ini menyatakan bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan Layanan yang diakibatkan oleh kelalaian Debitur, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan atau memberikan akses Layanan kepada pihak lain, mengakses link atau tautan yang diberikan oleh pihak lain, memberikan atau memperlihatkan username, password, email maupun OTP kepada pihak lain, maupun kelalaian Debitur lainnya yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada Layanan.

  • 14.11 Kerahasiaan data pribadi Debitur adalah hal yang terpenting bagi Bank. Bank akan memberlakukan upaya terbaik untuk melindungi dan mengamankan data pribadi Debitur dari akses pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, pengungkapan, perbaikan dan penghapusan oleh orang-orang yang tidak berwenang. Namun, pengiriman informasi melalui Layanan tidak sepenuhnya aman. Walau Bank akan berusaha sebaik mungkin untuk melindungi data pribadi Debitur, Debitur mengakui bahwa Bank tidak dapat menjamin keutuhan dan keakuratan data pribadi apa pun yang Debitur kirimkan melalui Layanan, atau menjamin bahwa data pribadi tersebut tidak akan dicegat, diakses, diungkapkan, diubah atau dihancurkan oleh pihak ketiga yang tidak berwenang, karena faktor-faktor di luar kendali Bank. Dalam hal terjadi akses dan kegiatan ilegal atas kerahasiaan data pribadi Debitur dan berada di luar kendali Bank, maka Bank akan memberitahukan kepada Debitur pada kesempatan pertama sehingga Debitur dapat mengurangi resiko yang timbul atas hal tersebut dan Debitur menyatakan bahwa hal-hal yang diluar kendali Bank sehubungan dengan kerahasiaan data pribadi Debitur, apabila terjadi kerugian maka akan menjadi tanggung jawab Debitur itu sendiri

  • 14.12 Debitur bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan detail akun Debitur, termasuk username, password, email maupun OTP dengan siapapun dan harus selalu menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan perangkat yang Debitur gunakan.

  • 14.13 Debitur, dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan perlindungan data pribadi, berhak untuk mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa data pribadi miliknya sendiri, mendapatkan akses untuk memperoleh historis data pribadinya dan meminta pemusnahan data perseorangan tertentu miliknya dalam sistem elektronik.

  • 14.14 Bank wajib memberikan akses atau kesempatan kepada Debitur untuk mengubah atau memperbarui Data Pribadinya tanpa mengganggu sistem pengelolaan Data Pribadi.

  • 14.15 Debitur dengan ini memberikan secara sukarela persetujuannya kepada Bank untuk melakukan pengecekan dan penarikan SLIK sehubungan dengan pengajuan pinjaman yang dilakukan oleh Debitur.

15. Pemberitahuan

  • 15.1 Setiap pemberitahuan, kewenangan, serta korespondensi dan komunikasi lainnya yang terkait dengan Perjanjian ini akan dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung, melalui kurir dan/atau pos (apabila komunikasi dikirim oleh Debitur, maka dengan pos tercatat) atau dikirim melalui email ke alamat yang disebutkan dalam Perjanjian ini, atau ke alamat, nomor faksimili, atau email lain yang mungkin dari waktu ke waktu ditetapkan oleh pihak manapun untuk kepentingan Perjanjian ini dan kecuali jika secara tegas dinyatakan dalam Perjanjian ini bahwa komunikasi elektronik sudah cukup.

  • 15.2 Setiap pemberitahuan tersebut akan dianggap telah diterima apabila:

    • 15.2.1 dalam hal surat tercatat yang dikirim oleh Debitur, lima hari setelah tanggal pengiriman tersebut;
    • 15.2.2 dalam hal surat yang dikirim oleh Bank, tujuh hari setelah tanggal pengiriman terlepas dari kenyataan bahwa Debitur tidak mengetahui pengiriman tersebut;
    • 15.2.3 jika dikirim melalui faksimili setelah selesainya pengiriman pesan dan balasan oleh jawaban balik pihak penerima dalam bentuk yang dapat dibuktikan.

16. Pengeluaran

  • 16.1 Pengeluaran berikut harus ditanggung oleh Debitur:

    • 16.1.1 semua biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum) sebagaimana dimaksud dalam Jadwal Pembayaran Angsuran, dan pelaksanaan Perjanjian ini;
    • 16.1.2 semua biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum) sehubungan dengan penegakan atau pemeliharaan segala hak berdasarkan Perjanjian ini oleh Bank;
    • 16.1.3 dalam hal Debitur telah gagal untuk membayar jumlah berapapun yang jatuh tempo berdasarkan Perjanjian ini, Bank atas kebijakannya sendiri dapat memutuskan untuk menunjuk pihak ketiga untuk memantau Pinjaman dan atau menunjuk auditor untuk memeriksa pengelolaan dana yang disediakan oleh Bank melalui Pinjaman ini. Dalam hal ini, semua biaya, beban, dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh perwakilan Bank untuk tujuan ini dibebankan pada Debitur.
  • 16.2 Debitur, dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah permintaan, membayar kepada Bank semua pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 16.1 sejauh pengeluaran ini ditimbulkan oleh Bank.

17. Hak Kekayaan Intelektual

  • 17.1 Bank memiliki berbagai macam merek, logo, maupun website dan aplikasi yang seluruhnya dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia seperti namun tidak terbatas pada Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Merek. Debitur mengakui dan menyetujui bahwa Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) milik Bank yang digunakan atau ditampilkan pada Layanan merupakan properti milik Bank dan akan tetap dimiliki oleh Bank, atau setiap HAKI milik pihak ketiga yang terdapat dalam Layanan ini merupakan properti milik pihak ketiga tersebut dan akan tetap dimiliki oleh pihak ketiga, yang mana tidak boleh disalin, digunakan, diaplikasikan dan diimplementasikan secara keseluruhan atau sebagian, meskipun Layanan berakhir, tanpa izin tertulis sebelumnya dari Bank dan/atau pihak lainnya yang memiliki HAKI yang terdapat dalam Layanan. Bank berhak menuntut penggunaan HAKI secara tidak sah berdasarkan hukum yang berlaku.

  • 17.2 Segala bentuk gambar, logo, video maupun bentuk lainnya yang terdapat dalam Layanan yang HAKI nya dimiliki oleh pihak ketiga merupakan aset pihak ketiga.

  • 17.3 Debitur menjamin bahwa tidak melanggar HAKI yang diunggah oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank. Bank tidak bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh Debitur atas HAKI pihak ketiga yang digunakan di dalam Layanan.

18. Ketentuan akhir

  • 18.1 Debitur wajib memberitahukan kepada Bank mengenai perubahan informasi dan/atau data dalam Perjanjian, seperti nama, nama marga, tempat tinggal, atau alamat kontak, nomor telepon, nomor rekening bank, dsb., serta keadaan apapun yang dapat mempengaruhi posisi keuangannya atau kemampuan untuk mengembalikan Pinjaman dan bahwa paling lambat dalam 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak perubahan tersebut. Dalam hal pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang terjadi pada Debitur karena pelanggaran tersebut. Selanjutnya, Bank berhak untuk mengenakan biaya pada Debitur atas pembaruan detail kontaknya sesuai dengan Jadwal Pembayaran Angsuran.

  • 18.2 Jika terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang terbukti seluruhnya atau sebagian tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan atau keberlakuan ketentuan lainnya.

  • 18.3 Debitur akan membebaskan Bank, pejabat, direktur, karyawan, perwakilan, penasihat, penerima pengalihan, dan agennya dan melindungi masing-masing dari mereka dari dan terhadap setiap dan semua kewajiban, pajak, pertanggungjawaban, kerugian, kerusakan, denda, klaim, tindakan, putusan, gugatan, biaya, pengeluaran, dan pencairan dana yang dikeluarkan oleh salah satu dari mereka sebagai akibat dari, atau timbul dari, atau dengan cara apapun berkaitan dengan, atau dengan alasan, penyelidikan, litigasi, atau proses persidangan lainnya (apakah Bank merupakan pihak di dalamnya atau tidak) terkait penandatanganan dan/atau pelaksanaan Perjanjian ini, atau dokumen apapun lainnya terkait Perjanjian ini atau perwujudan transaksi apapun yang diatur dalam Perjanjian ini, dalam hal penggunaan hasil Pinjaman, termasuk, tanpa batasan, biaya dan biaya pengacara yang wajar yang dikeluarkan sehubungan dengan penyelidikan tersebut, litigasi, atau proses persidangan lainnya (tetapi tidak termasuk setiap kewajiban, pertanggungjawaban, kerugian, dsb., sejauh ditimbulkan dengan alasan kelalaian atau kesengajaan dari orang yang dibebaskan).

  • 18.4 Debitur tidak berhak untuk menyerahkan haknya dan/atau mengalihkan kewajibannya ke pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Bank.

  • 18.5 Kegagalan pada pihak Bank untuk melaksanakan, keterlambatan dalam melaksanakan, hak atau upaya hukum tidak akan dianggap sebagai pengesampingan dari hak dan pelaksanaan tunggal atau sebagian oleh Bank, setiap hak atau upaya hukum tidak akan mencegah pelaksanaan lebih lanjut. Hak dan upaya hukum yang diberikan dalam Perjanjian ini bersifat kumulatif dan tidak termasuk hak atau upaya hukum apapun yang diberikan oleh Perundang-undangan yang berlaku.

  • 18.6 Bank dan Debitur telah sepakat bahwa setiap sengketa yang timbul dari Perjanjian ini harus diserahkan ke pengadilan umum dalam yurisdiksi di tempat kedudukan Bank di sebagaimana tercantum dalam Klausul 1.2 diatas.

  • 18.7 Bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur, memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu atas setiap dugaan pelanggaran atas SKU dan/atau hukum yang berlaku. Tindakan yang dapat dilakukan antara lain namun tidak terbatas pada penghentian Layanan dan/atau tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  • 18.8 Perjanjian ini diatur oleh hukum Republik Indonesia.

19. Lain-Lain

  • 19.1 Debitur setuju bahwa pembukuan Bank akan menjadi satu-satunya dasar untuk menetapkan jumlah hutang oleh Debitur pada Bank.

  • 19.2 Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diatur kemudian oleh Bank dengan persetujuan kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.

  • 19.3 Kecuali jika diperjanjikan secara khusus, Debitur memahami bahwa Bank tidak berkewajiban secara khusus menjalankan tugas atau jasa selain yang disebut dalam Persyaratan dan Ketentuan ini.

  • 19.4 Debitur setuju bahwa bagaimanapun juga, Bank tidak bertanggung jawab atas hilangnya kesempatan, keuntungan atau kerugian tidak langsung maupun hilang atau rusaknya nama baik Debitur.

  • 19.5 Debitur setuju bahwa Bank tidak akan bertanggung jawab atas segala tindakan atau kelalaian yang berada di luar kekuasaan Bank (termasuk tetapi tidak terbatas pada: (i) tindakan yang diambil oleh Pemerintah atau Bank Indonesia, (ii) bencana alam seperti gempa bumi, kebakaran, badai, kecelakaan, banjir, perang, kerusuhan, huru-hara atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah, (iii) tindakan/perbuatan/keadaan pihak lain sehingga Bank tidak dapat memberikan jasa pelayanan kepada Debitur; dan/atau (iv) gangguan teknis, kerusakan sistem komputer, gangguan listrik, atau alasan lain di luar kuasa dan kontrol Bank).

  • 19.6 Debitur setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas setiap perbuatan tidak jujur, tindak pidana, penipuan, kelalaian, pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan, atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab melalui Layanan ini

  • 19.7 Debitur mengetahui, memahami, serta menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas konten dan/atau tautan yang terdapat Layanan. Debitur bertanggung jawab atas resiko ketika mengakses dan menggunakan konten dan/atau tautan milik pihak ketiga tersebut. Dan disarankan Debitur juga dapat membaca serta memahami isi dari syarat dan ketentuan yang berlaku di konten/tautan milik pihak ketiga tersebut.

  • 19.8 Bank ataupun pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank dapat menyediakan konten yang akan dimuat dalam Layanan. Konten pihak ketiga dapat berupa tulisan, foto, gambar, suara, video yang berisi informasi maupun data yang dibuat oleh pihak ketiga sehingga pihak ketiga bertanggung jawab penuh atas segala perizinan yang dipersyaratkan untuk kegiatannya tersebut.

  • 19.9 Bank dapat menyediakan beberapa tautan tertentu yang merujuk atau mengarahkan Debitur ke suatu laman dari situs pihak ketiga, juga termasuk di dalamnya tautan yang tersedia pada halaman hasil pencarian produk tertentu.

  • 19.10 Bank dan mitra pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank dapat mengirimkan Debitur pemasaran langsung, iklan, dan komunikasi promosi melalui aplikasi push-notification, pesan melalui Layanan, panggilan telepon, layanan pesan singkat, dan email ("Media Pemasaran"). Debitur dapat memilih untuk tidak menerima komunikasi pemasaran tersebut kapan saja dengan mengetik “berhenti berlangganan” yang ada dalam Media Pemasaran yang bersangkutan, atau menghubungi Bank melalui detail kontak yang tersedia. Mohon perhatikan bahwa jika Debitur memilih untuk keluar, Bank masih dapat mengirimi Debitur pesan-pesan non-promosi, seperti tanda terima dan sms konfirmasi aplikasi.

  • 19.11 Debitur setuju bahwa jika ada di antara pasal-pasal dalam Persyaratan dan Ketentuan dinyatakan tidak (dapat) berlaku karena alasan apapun, maka hal tersebut tidak membatalkan pasal-pasal lainnya dan Persyaratan dan Ketentuan ini tetap berlaku.

  • 19.12 Debitur memahami bahwa segala ketentuan mengenai Rekening tunduk pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku baik yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia maupun oleh badan Pemerintah lainnya. Debitur setuju untuk membebaskan Bank dan tanggung jawab dalam hal terjadinya keadaan diluar kendali Bank kejadian tersebut terjadi. Jika timbulnya kejadian tersebut mengakibatkan Bank tidak dapat membayar kewajibannya dalam mata uang yang sama dengan Rekening maka Bank diperkenankan untuk menetapkan sendiri mata uang yang dipilih untuk pembayaran (Rupiah atau mata uang lain).

  • 19.13 Debitur memahami dan menyetujui bahwa untuk mempergunakan fasilitas keamanan OTP yang dikirimkan melalui media Short Message Service (SMS) (jika ada) maka penyedia jasa terkait dapat sewaktu-waktu mengenakan biaya kepada Debitur dengan nominal tertentu sesuai kebijakan masing-masing penyedia jasa yang digunakan oleh Debitur.

  • 19.14 Bank berhak sewaktu-waktu untuk memperbarui Layanan, dengan pertimbangan seperti namun tidak terbatas pada: (i) ditetapkan oleh pihak yang berwenang; (ii) sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi terkini; (iii) sudah tidak digunakan lagi dan akan dialihkan kepada Layanan yang sejenis; dan (iv) pertimbangan-pertimbangan lain yang dianggap patut dan pantas oleh Bank.

  • 19.15 Bank berhak menurut kebijaksanaan dan kenyamanan seluruh pelanggannya, untuk melakukan pemblokiran dan/atau penangguhan Layanan apabila terjadi hal-hal seperti namun tidak terbatas pada: (i) apabila ada permintaan resmi dari instansi yang berwenang; (ii) apabila ada indikasi penyalahgunaan dengan cara apapun sehingga menimbulkan kerugian baik bagi Bank maupun bagi pelanggan lainnya; (iii) apabila melakukan pelanggaran atas SKU ini; (iv) apabila penggunaan Layanan diduga kuat dan disertai bukti valid digunakan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum seperti namun tidak terbatas pada penipuan, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Atas pemblokiran dan penangguhan Layanan tersebut, Debitur tidak dibenarkan untuk menuntut ganti rugi apapun dari Bank.

  • 19.16 Bank berhak menarik kembali/reclaim Layanan dari Debitur baik sementara waktu maupun sepenuhnya dalam hal terjadi kesalahan teknis dan/atau penyalahgunaan Layanan dengan adanya pemberitahuan terlebih dahulu dan Debitur setuju untuk membebaskan Bank dari segala tuntutan dan tanggung jawab hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak Debitur.

  • 19.17 Dalam hal adanya biaya dalam penggunaan Layanan, maka Bank menyediakan metode pembayaran yang lebih variatif, Bank bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memudahkan Debitur memilih metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Debitur. Oleh karena itu dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau kesalahan pada metode pembayaran yang disediakan oleh mitra pembayaran tersebut, baik secara sistem maupun penggunaannya, Debitur dapat secara langsung menyampaikan keluhan pada mitra pembayaran tersebut dan dengan ini melepaskan Bank dari tanggung jawab untuk memberikan penggantian atas kerugian yang timbul disebabkan kesalahan mitra pembayaran tersebut.

  • 19.18 Dalam hal terjadinya gangguan atau keadaan memaksa yang berdampak serius terhadap Layanan, sehingga Layanan tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya, maka Bank berusaha sebaik mungkin untuk membuat suatu rencana kontingensi guna memastikan keberlangsungan Layanan. Namun, Debitur sepenuhnya memahami kondisi tersebut dan karenanya Bank tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang mungkin timbul.

  • 19.19 SKU ini berlaku secara umum untuk semua pengguna Layanan. Masing-masing Layanan dapat memiliki ketentuan penggunaan khusus tersendiri. Jika terdapat perbedaan antara SKU ini dengan ketentuan penggunaan khusus masing-masing Layanan, maka yang diberlakukan adalah ketentuan penggunaan khusus dari masing-masing Layanan.

  • 19.20 Debitur memahami dan menyetujui bahwa Bank tidak menjamin: (i) layanan akan selalu memenuhi kebutuhan Debitur atau akan selalu dapat diakses; (ii) layanan tidak akan terganggu, tepat waktu, aman, dan bebas dari kesalahan apapun; (iii) kualitas, informasi atau materi lain yang berada di dalam layanan akan selalu memenuhi harapan Debitur.

  • 19.21 Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

  • 19.22 Jika Debitur memiliki pertanyaan tentang SKU ini, silahkan hubungi layanan pelanggan kami dengan nomor telepon (021) 4000-5859 atau email di tanya@amarbank.co.id atau dapat datang langsung ke Bank.